Politik & Pemerintahan

KPU Sumut Sampaikan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

5
×

KPU Sumut Sampaikan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Kamis, 5 September 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. (seputaranindonesia.com/IG KPU Sumut)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Kamis, 5 September 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. (seputaranindonesia.com/IG KPU Sumut)

Medan, seputaranindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Kamis, 5 September 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Hasil penelitian administrasi tersebut dipaparkan oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yaitu El Suhaimi, Frendianus Zebua, Raja Ahab Damanik, Robby Effendi, dan Sitori Mendrofa. Mereka menjelaskan kelengkapan serta validitas dokumen yang telah diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam kesempatan ini, turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara serta sejumlah partai politik tingkat provinsi yang berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

Penyampaian hasil penelitian administrasi ini merupakan salah satu tahap penting dalam rangkaian proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. KPU Sumut memastikan bahwa seluruh dokumen administrasi calon diperiksa dengan teliti guna menjamin keterpenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pilgub Sumut 2024 yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *