Berita Utama & Headline

Wartawan Dihalangi Gunakan ATM Mandiri di Area PT Kim II Mabar, Diduga Alami Tindakan Sewenang-wenang

7
×

Wartawan Dihalangi Gunakan ATM Mandiri di Area PT Kim II Mabar, Diduga Alami Tindakan Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini

Insiden di Deli Serdang, Senin (29/09), memunculkan dugaan pelanggaran etika oleh petugas keamanan PT Kim setelah melarang seorang wartawan bertransaksi di mesin ATM yang beroperasi normal.

Situasi pintu masuk bilik ATM Bank Mandiri di kompleks PT Kim II Mabar, Deli Serdang, yang diduga sempat dilarang diakses oleh petugas keamanan, Senin malam (29/09/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

Medan, seputaranindonesia.com – Dunia pers kembali tercoreng dengan adanya insiden dugaan pembatasan akses yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh petugas keamanan.

Seorang wartawan berinisial SY mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika hendak menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri yang berlokasi di area PT Kim II Mabar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin malam (29/09).

Menurut keterangan SY, ia berniat menarik uang di ATM Mandiri yang tersedia di kompleks perusahaan tersebut. Namun, langkahnya dicegat oleh sejumlah petugas keamanan berseragam PT Kim.

Alasan “Offline” yang Janggal

SY mengungkapkan kekecewaannya karena petugas melarang dirinya masuk ke bilik ATM dengan alasan mesin dalam kondisi offline.

“Ini bukan soal saya tidak bisa mengambil uang, tapi soal pembohongan publik yang dilakukan oleh penjaga keamanan. Jelas-jelas lampu ATM menyala, mesin beroperasi, namun dibilang offline. Alasannya tidak masuk akal dan sangat konyol,” ujar SY dengan nada geram.

SY bahkan memastikan langsung bahwa mesin ATM tersebut dalam kondisi menyala, aktif, dan siap melayani transaksi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik larangan yang diberikan oleh pihak keamanan.

Tuntutan Evaluasi Total

Kalangan aktivis pers menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurut mereka, larangan mengakses fasilitas publik seperti ATM dengan alasan yang tidak berdasar menunjukkan lemahnya pengawasan dan kualitas pelayanan keamanan PT Kim.

“Petugas keamanan seharusnya memberi rasa aman, bukan malah menghalangi hak masyarakat untuk bertransaksi. PT Kim harus bertanggung jawab penuh atas sikap sok berkuasa petugasnya di lapangan,” tegas SY.

Pihak aktivis juga mendesak manajemen PT Kim agar segera melakukan evaluasi total terhadap prosedur operasional standar (SOP), serta memberikan pembinaan etika kepada seluruh personel keamanan.

Jika terbukti ada pelanggaran dan pembohongan publik, langkah tegas berupa sanksi harus dijatuhkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Publik kini menantikan tindak lanjut dari PT Kim untuk memastikan insiden penghambatan akses fasilitas publik tidak mencoreng citra perusahaan maupun pihak terkait, termasuk Bank Mandiri sebagai penyedia layanan perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *