LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menunjukkan sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik dan disiplin kerja. Dua ASN yang terbukti melanggar peraturan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kedua ASN tersebut masing-masing seorang guru dan seorang pegawai di Kecamatan Pagar Merbau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dilakukan oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy S.Sos., M.AP., dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan S.T., M.A.B., kepada pimpinan instansi masing-masing. Kegiatan itu digelar pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lomlom Suwondo S.S., Jumat (17/10/2025).
Dalam amanatnya, Wabup Lomlom Suwondo menyampaikan rasa keprihatinannya atas sikap dan perilaku dua ASN yang diberhentikan tersebut.
“Setiap tanggal 17, kami masih harus menyampaikan adanya ASN yang tereliminasi karena pelanggaran. Ini tentu berat bagi kami sebagai pimpinan, namun langkah tegas harus diambil agar menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegas Wabup.
Ia menambahkan, ketegasan ini diambil sebagai upaya menjaga kedisiplinan dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Menurutnya, ASN harus mampu menjadi teladan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Wabup juga menekankan pentingnya etos kerja, empati, dan tanggung jawab moral dalam melaksanakan kewajiban sebagai abdi negara.
“Kita adalah abdi masyarakat. Di manapun kita berada, jadilah contoh yang baik bagi rekan kerja, tetangga, dan masyarakat. Etos kerja kita akan menentukan sejauh mana pemerintahan ini bisa mencapai pelayanan terbaik bagi masyarakat Deli Serdang,” imbaunya.
Ia mengingatkan bahwa Apel Hari Kesadaran Nasional merupakan momentum bagi seluruh ASN untuk menghayati sumpah jabatan, janji Korpri, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Apel ini menjadi pengingat bagi kita agar tidak melupakan janji dan sumpah jabatan yang selalu kita ikrarkan dalam setiap upacara. Kita harus menjaga etika, disiplin, dan komitmen sebagai pamong di pemerintahan,” pesan Wabup.
Selain itu, Wabup mengajak seluruh ASN untuk mendukung program nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menyinergikannya dengan program pembangunan daerah yang dijalankan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama dirinya.
“Program Asta Cita akan sukses bila kita semua bisa bahu-membahu, berkoordinasi, dan saling mengingatkan satu sama lain. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memiliki program pembangunan daerah yang sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wabup Lomlom Suwondo juga menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun dari PT Taspen (Persero) Cabang Medan kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Ir. Hj. Syarifah Alwiyah, M.M.A., yang akan memasuki masa purna bakti per 1 November 2025.
Apel tersebut turut dihadiri oleh para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, serta Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Medan, Hari Kusuma Yudha Perwira, dan sejumlah undangan lainnya.













