Medan, seputaranindonesia.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan sukses menagih pajak sebesar Rp10,71 miliar dalam kurun waktu 5 hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Penagihan dilakukan di Kecamatan Medan Petisah, Helvetia, Sunggal, dan Polonia, sebagai bagian dari program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang berlangsung hingga 5 November 2024 di seluruh 21 kecamatan di Medan.
Kepala Bapenda, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa upaya ini didukung oleh kolaborasi lintas instansi, seperti Satpol PP, Kejari Medan, Polrestabes, Kodim, Denpom, dan aparat kecamatan serta kelurahan. Selain menagih pajak dari sektor PBB, PBJT, serta pajak reklame, kegiatan ini juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak baru, dengan potensi pendapatan lebih dari Rp523 juta.
Sutan menegaskan pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Dengan pendekatan persuasif namun tegas, Bapenda berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak semakin meningkat, karena pajak yang dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah.













