LUBUK PAKAM, pelitaharian.id — Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Menurutnya, jika praktik semacam itu masih terjadi, ia akan menindak tegas dan memerintahkan Inspektorat untuk mengusutnya hingga tuntas.
“Tidak boleh ada jual beli jabatan di masa pemerintahan ini. Kalau masih ada oknum yang berani melakukannya, akan kita tindak tegas,” ujar Bupati Asri Tambunan, Selasa (7/10/2025).
Fakta adanya dugaan praktik jual beli jabatan di tubuh Dinas Pendidikan Deli Serdang dibenarkan oleh Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution SH. Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti perintah Bupati dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai.
“Dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah beberapa waktu lalu, Bupati langsung memerintahkan kami untuk turun tangan. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat,” tegas Edwin.
Dijelaskan Edwin, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, praktik jual beli jabatan itu belum sepenuhnya terjadi, melainkan masih sebatas janji pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memperoleh jabatan.
“Jadi perlu diluruskan, ini bukan setoran. Masih sebatas janji sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah. Ada percobaan penyalahgunaan wewenang di situ,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, kursi jabatan kepala sekolah dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang dihargai Rp40 juta, dengan rincian Rp20 juta saat mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi setelah menjadi kepala sekolah definitif.
Dalam kasus ini, Inspektorat telah memeriksa sedikitnya 10 orang pegawai, mulai dari pejabat struktural di Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.
Menanggapi adanya langkah penyelidikan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Edwin Nasution menyatakan hal itu merupakan langkah yang tepat.
“Sudah sejalan dengan semangat Pak Bupati. Beliau dari awal menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Deli Serdang,” pungkasnya.
Bahkan, lanjut Edwin, Bupati Deli Serdang secara tegas meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut.
“Bupati memang meminta dilakukan pemeriksaan khusus atas kasus itu,” tandas Edwin.













