Politik & Pemerintahan

Sosialisasi Pencalonan Gubernur Sumut, KPU: Visi Misi Harus Sesuai RPJMD

7
×

Sosialisasi Pencalonan Gubernur Sumut, KPU: Visi Misi Harus Sesuai RPJMD

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat (12/7). (seputaranindonesia.com/Istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat (12/7). (seputaranindonesia.com/Istimewa)

Medan, seputaranindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat (12/7). Acara ini dihadiri oleh sejumlah Partai Politik (Parpol). Salah satu poin penting yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah bahwa bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur dalam Peraturan KPU No. 8 tahun 2024 dan harus dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan.

Agus juga menyatakan bahwa persyaratan visi misi bakal Paslon yang harus sesuai dengan RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam tahap pengusulan ke DPRD Sumut. “Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.

Selain persyaratan visi misi, Agus menjelaskan bahwa pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No. 8 tahun 2024 yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen lain yang harus dipersiapkan, seperti SKCK, surat keterangan dari kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia, dan lainnya. “Sampai sejauh ini, tahapan sosialisasi terus dilakukan, termasuk ke KPU kabupaten/kota se-Sumut,” kata Agus.

Sementara itu, mewakili PJ Gubernur, Hendra D. Siregar menjelaskan bahwa saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai pada tahap penyampaian ke DPRD Sumut yang diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan serta evaluasi oleh Mendagri. “Kami berharap minggu ke-4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi oleh Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan bagi para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menambahkan bahwa terkait pelaksanaan PKPU No. 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya karena banyak hal terbaru, seperti persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden, serta aturan mengenai mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif. “Ada kasus menarik kemarin di mana Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan tersebut apakah hitungan 5 tahun dimulai dari masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah ditafsirkan oleh KPU,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *