FocusPolitik & Pemerintahan

Sorotan DPRD Medan: Bangunan Tanpa PBG Diduga Marak, Komisi 4 Desak Penindakan Tegas

0
×

Sorotan DPRD Medan: Bangunan Tanpa PBG Diduga Marak, Komisi 4 Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

RDP DPRD Ungkap Dugaan Pelanggaran Perizinan di Sejumlah Lokasi, Pemko Diminta Tegas Sekaligus Permudah Proses PBG

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama OPD terkait membahas dugaan bangunan tanpa PBG di ruang rapat DPRD Medan (seputaranindonesia.com/Foto: Ist), Selasa (10/03/2026).

MEDAN, seputaranindonesia.com/ – Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/03/2026), dewan menelusuri berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan di sektor infrastruktur dan tata ruang.

Dalam rapat tersebut, sejumlah lokasi menjadi fokus pembahasan, yakni bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal. Ketiga titik tersebut diduga memiliki persoalan administrasi perizinan yang belum tuntas atau tidak sesuai ketentuan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi masih banyak bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG. Selain itu, dewan juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

kondisi tersebut berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Medan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Komisi 4 mendesak Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar melakukan penertiban secara tegas. Langkah yang didorong di antaranya penyegelan terhadap bangunan yang terbukti tidak memiliki PBG sebagai bentuk penegakan regulasi.

Namun demikian, dewan juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kemudahan dalam proses pengurusan PBG. Komisi 4 menilai, pemerintah tidak boleh mempersulit masyarakat dalam mengurus perizinan.

Legalitas bangunan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik, tetapi juga berdampak pada kenyamanan lingkungan serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi 4 turut mengimbau para pemilik bangunan agar segera memastikan kelengkapan dokumen perizinan sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki. Hal ini penting guna menghindari potensi sanksi administratif di kemudian hari.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4, turut dihadiri sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, hadir pula camat, lurah, dan pemilik bangunan yang berkaitan dengan kasus yang dibahas.