Medan, seputaranindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat pleno terbuka untuk hasil rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Medan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, pada Rabu (04/12/24) hingga Jumat (06/12/24).
Rapat pleno rekapitulasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, yang didampingi oleh anggota KPU Medan, serta disaksikan oleh Ketua dan anggota Bawaslu, Kapolrestabes, Dandim 0201/Medan, dan saksi-saksi dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan. Tidak ketinggalan, para saksi dari tiga kecamatan di Kota Medan—yaitu Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Maimun—juga hadir dalam rapat tersebut.
Dalam proses rapat ini, KPU Kota Medan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas melakukan rekapitulasi suara. Proses ini melibatkan perhitungan dan pencocokan data dari hasil pemungutan suara yang dilakukan di ketiga kecamatan tersebut.
Rekapitulasi suara menjadi tahapan krusial untuk memastikan hasil pemilu yang sah dan transparan, baik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara maupun Walikota dan Wakil Walikota Medan. Sebelum rapat dimulai, Mutia Atiqah terlebih dahulu membacakan tata tertib (tatib) rapat pleno yang akan mengatur jalannya proses rekapitulasi.
“Kami berharap tatib ini dijunjung tinggi demi terlaksananya rapat pleno ini,” tegas Mutia dalam sambutannya.
Selanjutnya, Mutia menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga menekankan bahwa KPU Kota Medan akan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan adil dan sesuai prosedur yang berlaku.
Secara keseluruhan, 21 kecamatan di Kota Medan telah selesai melaksanakan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK. Namun, terdapat 6 kecamatan yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Pada prinsipnya, 21 kecamatan telah selesai rekap sejak 29 November 2024 hingga 3 Desember 2024,” kata Mutia dengan tegas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Tampubolon, menjelaskan bahwa PSU di Kota Medan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Medan. Rekomendasi ini mengharuskan 6 kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang setelah ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pemilih yang tidak terdaftar di DPT, serta adanya warga yang sudah memilih meski belum melaksanakan hak pilihnya. Kejadian ini ditemukan di TPS 2 Medan Kota.
Pada pelaksanaan PSU yang dilakukan pada 5 Desember 2024, Bawaslu telah meminta kepada Panwas kecamatan untuk mengawasi pendistribusian logistik PSU, termasuk formulir C6, kotak suara, bilik suara, dan perangkat lainnya yang dilakukan oleh PPK. Adapun 6 kecamatan yang melaksanakan PSU di Kota Medan adalah Kecamatan Medan Amplas, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Area, dan Medan Labuhan.













