Medan, seputaranindonesia.com – Kuasa hukum PT Maha Akbar Sejahtera menggugat PT Domas Agrointi Prima ke PN Medan karena diduga wanprestasi dengan nilai sengketa lebih dari Rp1,1 miliar.
Gugatan tersebut disampaikan oleh Khairul Anwar Harahap, SH didampingi Aries Reza Rosani, SH pada Senin, 14 Juli 2025, di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Khairul menyampaikan bahwa gugatan wanprestasi telah terdaftar dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2025 dan sidang pertama digelar pada 8 Juli 2025. Namun, tergugat tidak hadir, sehingga sidang lanjutan akan digelar pada 22 Juli 2025.
Menurut Khairul, nilai tagihan yang belum dibayar oleh PT Domas mencapai Rp1,1 miliar dari total kontrak Rp4,2 miliar. Proyek Mechanical (Piping) & Electrical (Instrument) tersebut telah selesai 100 persen dan diserahterimakan pada 12 Desember 2024.
“Invoice terakhir sudah dikirim Desember 2024, pekerjaan sudah tuntas dan berita acara serah terima ditandatangani kedua pihak,” ungkap Khairul kepada wartawan.
Khairul menilai alasan PT Domas yang meminta pengembalian material karena berada di kawasan terikat, tidak relevan secara hukum karena proyek telah selesai dan disetujui nilainya.
Dalam dokumen gugatan tertanggal 16 Juni 2025, tim hukum menjelaskan bahwa nilai akhir pekerjaan yang disepakati mencapai Rp4.232.561.789, dengan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp3.082.523.731 dalam delapan termin.
Sisa yang belum dibayar sebesar Rp1.150.038.058 belum termasuk PPN 11 persen. Selain itu, penggugat menuntut bunga moratoir 5 persen selama tujuh bulan senilai Rp402.513.314 dan uang paksa Rp1 juta per hari jika tergugat tetap lalai.
Masalah juga muncul karena adanya tiga tambahan pekerjaan yang diminta langsung oleh PT Domas melalui Surat Instruksi Lapangan, namun tidak disertai addendum kontrak yang sah.
“Tergugat berdalih belum ada persetujuan direksi, padahal klien kami telah menindaklanjuti secara resmi. Kami nilai itu hanya alasan menghindari kewajiban,” kata Khairul dalam surat jawaban somasi tertanggal 13 Mei 2025.
Penggugat sebelumnya telah melayangkan surat penagihan sejak Januari 2025 dan surat somasi pada April 2025, namun belum ada pembayaran.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta hakim menyatakan PT Domas wanprestasi, memerintahkan pelunasan tagihan beserta denda, serta menyita aset perusahaan sebagai jaminan.
Menurut Khairul PT Domas adalah bagian dari Bakrie Grup.
“Surat Perjanjiannya tertera Bakrie Grup,” ucap Khairul.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Domas Agrointi Prima belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, bahkan belum menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp. Selasa (15/07/2025).













