Medan, seputaranindonesia.com – KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 dengan total 10.813.825 pemilih. Pengumuman ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Ballroom Grand City Hall Medan, melalui berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024.
Penetapan DPS ini dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama anggota KPU Sumut lainnya: El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa. Jumlah ini merupakan hasil penyaringan dari data awal sebesar 10.915.000 pemilih setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Menurut data terbaru, dari total 10.813.825 pemilih, 5.324.444 adalah laki-laki dan 5.489.381 adalah perempuan. Pemilih ini akan menggunakan hak suara mereka di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan di Sumatera Utara.
Bawaslu Provinsi Sumut turut memberikan masukan penting dalam proses ini. Mereka merekomendasikan penambahan nama Karmen ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), meskipun ada akta kematian di Disdukcapil, berdasarkan bukti foto dan KTP. Selain itu, Bawaslu juga menyarankan agar Sopani Damanik, yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, dimasukkan dalam DPSHP berdasarkan dokumen pernikahan resmi.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih. “Kami sangat berterima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan 41.046 petugas pemutakhiran data (Pantarlih) atas dedikasi mereka. Juga, terima kasih kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu, dan Bawaslu Sumut atas dukungannya,” kata Agus Arifin.
Agus Arifin berharap bahwa proses Coklit ini akan menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya dengan baik pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dia juga mengingatkan bahwa ada tahap selanjutnya dalam pemutakhiran daftar pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024. (Rel).













