Politik & Pemerintahan

KPU Sumut Perpanjang Masa Rekapitulasi Penghitungan Suara

1
×

KPU Sumut Perpanjang Masa Rekapitulasi Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi di wilayahnya, hingga, Selasa (12/1/2024). (seputaranindonesia.com/istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi di wilayahnya, hingga, Selasa (12/1/2024). (seputaranindonesia.com/istimewa)

Medan, seputaranindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi di wilayahnya, hingga, Selasa (12/1/2024). Padahal seharusnya proses rekapitulasi ditargetkan selesai Minggu (10/1/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan perpanjangan dilakukan lantaran Kota Medan, Kabupaten Nias Selatan dan Deli Serdang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi.

“Ya, sesuai dengan jadwal, seharusnya ini, Minggu (10/3/2024) ini hari terakhir untuk rekapitulasi provinsi. Tapi karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan di tanggal 12 Maret 2024 untuk yang 3 Kabupaten/Kota,” ujar  Agus Arifin saat diwawancarai di Hotel Le Polonia tempat berlangsungnya rekapitulasi, Minggu (10/3/2024) malam.

Agus lalu membeberkan penyebab belum dilakukannya, rekapitulasi di 3 kabupaten/kota tersebut.

“Proses rekapitulasi untuk di Sumut ditunda atau diskors dan akan dimulai kembali, Senin (11/3/2024), pukul 10.00 WIB. Jadi permintaan dari Nias Selatan, mereka belum mensinkronkan data, makanya minta waktu lagi,” ujar Agus

Lalu kata Agus untuk Kabupaten Deli Serdang kendalanya lantaran, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota baru selesai Minggu (10/3/2024). Selanjutnya mulai hari ini akan dibacakan hasilnya di tingkat provinsi.

“Kalau Medan ini, terakhir ada 6 kecamatan yang belum disahkan atau belum selesai, terkait dengan penyampaian hasil di kecamatannya. Ada Medan Timur, Medan Area, Medan Denai, dan lainnya,” ujar Agus.

“Sampai Minggu (10/3/2024) ini masih berlangsung (rekapitulasi tingkat kabupaten/kota)  dan kita sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Medan supaya memaksimalkan khusus plenonya, agar hari ini (bisa) selesai,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *