Ragam Daerah & Inspirasi Lokal

Korban Banjir dan Longsor di Aceh Kini Bisa Ganti Paspor Tanpa Denda

13
×

Korban Banjir dan Longsor di Aceh Kini Bisa Ganti Paspor Tanpa Denda

Sebarkan artikel ini

Imigrasi Aceh Hadirkan Keringanan, Warga Hanya Bayar Biaya Cetak

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. (seputaranindonesia.com/dokumen

Banda Aceh, seputaranindonesia.com – Korban banjir bandang dan longsor di Aceh kini mendapatkan kemudahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Denda penggantian paspor dihapus, warga hanya perlu membayar biaya cetak paspor baru.

“Kami ingin meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana. Ini bentuk dukungan pemulihan pascabencana bagi warga Aceh,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan.

Masyarakat yang ingin mengajukan penggantian paspor diminta melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa serta kepolisian, bersama dokumen administrasi kependudukan.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat warga memiliki dokumen resmi yang sah, sehingga mereka tetap dapat melakukan perjalanan atau urusan administratif lain tanpa hambatan.

“Untuk masyarakat terdampak bencana, biaya denda penggantian paspor hilang maupun rusak kami gratiskan. Ini bentuk empati dan dukungan Imigrasi terhadap warga Aceh pascabencana,” ujar Tato di Banda Aceh, Jumat (30/1/2026).

Dalam kondisi normal, penggantian paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan paspor rusak Rp500 ribu. Namun, dalam kebijakan khusus ini, pemohon hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan buku paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Tato menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung bencana alam, terutama mereka yang kehilangan dokumen penting saat kejadian.

Syarat Pengurusan

Untuk mengajukan penggantian paspor, masyarakat diminta melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa serta kepolisian, disertai dokumen administrasi kependudukan.

“Surat keterangan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Untuk paspor rusak, dokumen lama juga wajib dibawa. Pengurusan bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi,” jelasnya.

Terkait jumlah paspor yang dilaporkan hilang atau rusak akibat bencana, Tato menyebut pendataan masih berlangsung di seluruh kantor imigrasi di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.

“Pendataan masih berjalan. Kebijakan ini kami harapkan dapat benar-benar membantu dan meringankan masyarakat Aceh yang terdampak bencana,” pungkasnya.