Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Bintang Media Jaya Mandiri Lestari Media Siber : seputaranindonesia.com

  1. Wartawan seputaranindonesia.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan seputaranindonesia.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Wartawan seputaranindonesia.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas ID Card (Kartu Pers), berpakaian yang rapi dan sopan serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan seputaranindonesia.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi seputaranindonesia.com
  6. Wartawan seputaranindonesia.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  7. Wartawan seputaranindonesia.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  8. Wartawan seputaranindonesia.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  9. Wartawan seputaranindonesia.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  10. Wartawan seputaranindonesia.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  11. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan seputaranindonesia.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan seputaranindonesia.com, bisa menghubungi ke nomor kontak Pemimpin Redaksi : 081362497732  atau email ke : redaksi@seputaranindonesia.com dan ptbintangmediajayamandiri@gmail.com
  12. PT. Bintang Media Jaya Mandiri Lestari dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kota Medan.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber kedannews.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Medan Tanggal 17 November 2023 PT. BINTANG MEDIA JAYA MANDIRI LESTARI (seputaranindonesia.com)AHST Sinurat, SE., MM Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan