Medan, seputaranindonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Penyerahan ini dilakukan pada Senin, 29 September 2025, setelah sebelumnya kesembilan WNA tersebut diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 24 September 2025.
Kesembilan WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maupun izin tinggal yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkap Mangampu Siregar.
Ia menambahkan, sesuai kewenangan, Kantor Imigrasi hanya memiliki batas waktu pendetensian selama tujuh hari. Selanjutnya, proses penanganan lebih lanjut dilakukan oleh pihak Rudenim Medan.
Proses penyerahan berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dan pengawasan sesuai prosedur keamanan. Setelah diterima, pihak Rudenim akan melakukan pendetensian serta menyiapkan langkah-langkah administratif untuk pemulangan para WNA ke negara asal masing-masing.
Penyerahan ini disebut sebagai bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan proporsional.











