KabarPolitik & Pemerintahan

FKUB dan Majelis Agama Dukung Penataan Lokasi Penjualan Daging Non-Halal di Medan

2
×

FKUB dan Majelis Agama Dukung Penataan Lokasi Penjualan Daging Non-Halal di Medan

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Tegaskan Surat Edaran Bukan Larangan, Tapi Upaya Tertibkan Kota

Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan isi Surat Edaran Penataan Daging Non-Halal didampingi pejabat Pemko Medan, rapat berlangsung tertib dan fokus, Balai Kota Medan, Selasa 24 Februari 2026 (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Medan, seputaranindonesia.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026, terkait Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dukungan ini muncul usai pertemuan antara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dengan FKUB dan pimpinan majelis agama di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/26). Hadir dalam kesempatan itu Anggota DPRD Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI M Kalidasen, Ketua PGI-D Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Js. Alwin Angkasa, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias S, serta pengurus FKUB.

Ketua FKUB, H Muhammad Yasir Tanjung, membacakan Surat Penyataan Bersama yang ditandatangani seluruh pengurus FKUB dan Majelis-Majelis Agama. Menurut Yasir, surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.

“FKUB bersama tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, tertib, dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi isu yang mengganggu kerukunan antarumat beragama,” tegas Yasir Tanjung.

Ia menambahkan, FKUB dan Majelis Agama mendukung penuh upaya Pemko Medan dalam penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.

“Pernyataan bersama ini disampaikan sebagai wujud komitmen memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Medan,” ujar Yasir, yang didampingi Ustad H Burhanudin Damanik dan Ustad H Damri Tambunan.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan apresiasi tinggi kepada FKUB dan pimpinan majelis agama atas dukungan mereka terhadap Surat Edaran tersebut. Ia menegaskan, surat edaran bukan pelarangan perdagangan, melainkan penataan demi ketertiban dan kebaikan kota.

“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin bersih, tertib, dan maju,” jelas Rico Waas, didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Kepala Kesbangpol Andi Mario Siregar, dan Kabag Kesra Agus Suriono.

Rico Waas menekankan Medan sebagai kota majemuk membutuhkan sikap saling menghargai antarumat beragama. Pemko Medan berkomitmen tidak melakukan diskriminasi terhadap agama manapun, melainkan hadir untuk memfasilitasi dan memberikan solusi bagi seluruh masyarakat.

“Tidak ada niat menyakiti atau mendiskriminasi. Kami siap memfasilitasi, termasuk lahan atau solusi teknis lainnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga meminta tokoh agama membantu menyosialisasikan substansi surat edaran agar masyarakat tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. Dialog akan terus dibuka untuk setiap kebijakan penataan kota, karena penataan ruang menyangkut berbagai sektor dan kepentingan masyarakat luas.

Di akhir pertemuan, Rico Waas mengajak seluruh elemen masyarakat tetap solid, menjaga kebersamaan, dan merawat keberagaman yang menjadi kekuatan Medan.

“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju. Mari bersatu membangun Kota Medan,” pungkas Wali Kota.