MEDAN, seputaranindonesia.com – Rencana pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA tidak terlaksana sesuai jadwal. Persidangan yang digelar Selasa (7/4/2026) itu harus ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2026.
Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim tidak dapat menghadiri persidangan lantaran menjalankan tugas lain. Kondisi ini menuai sorotan dari tim kuasa hukum terdakwa, mengingat seluruh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir di lokasi persidangan.
Perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam tersebut merupakan sengketa hukum antara Sherly sebagai terdakwa dan mantan suaminya berinisial R yang bertindak sebagai pelapor.
Sidang digelar di ruang sidang 4 PN Lubuk Pakam Kelas IA yang beralamat di Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, tim kuasa hukum Sherly yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan atas penundaan tersebut.
Jonson mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh materi pemeriksaan saksi, sehingga penundaan dinilai tidak tepat.
“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.
Ia menilai proses persidangan seharusnya dapat berjalan lebih profesional. Menurutnya, perkara yang bermula dari dugaan KDRT itu tidak semestinya berkembang menjadi polemik hukum yang menimbulkan berbagai pertanyaan.
Lebih jauh, Jonson juga menyinggung situasi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara yang dinilainya sedang tidak dalam kondisi ideal.
“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.
Pihaknya turut mengindikasikan adanya kemungkinan intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan pandangan tim hukum, kliennya justru berada pada posisi korban.
“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.
Jonson juga mempertanyakan dasar logika hukum dalam kasus ini, khususnya terkait tuduhan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap suaminya.
“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Ia turut menyoroti kasus lain yang melibatkan inisial R, mantan suami Sherly, yang sebelumnya dinyatakan bebas melalui mekanisme praperadilan.
“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar jalannya persidangan tetap objektif.
“Kami memohon kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus, supaya majelis hakim benar-benar objektif dan tidak terjadi praktik mafia peradilan,” tegas Jonson.
Sementara itu, Togar Lubis menilai pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal perkara ini, termasuk peran media dalam memastikan transparansi proses hukum.
“Yang pasti kami minta dukungan moral dari rekan-rekan media. Perkara ini menurut kami aneh, namun strategi hukum tentu belum bisa kami sampaikan,” ujar Togar.
Ia juga berharap agar proses peradilan ke depan berjalan dengan prinsip kejujuran dan keadilan.
“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.
Di sisi lain, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan rasa keadilan, khususnya bagi perempuan korban KDRT.
“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor berinisial R telah dimintai tanggapan untuk memenuhi prinsip keberimbangan. Namun, yang bersangkutan memilih memberikan respons melalui penasihat hukumnya dan belum memberikan pernyataan langsung kepada media, mengingat R selaku pelapor dan saksi.













