Politik & Pemerintahan

Percepatan Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Medan Dikebut, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

3
×

Percepatan Pencairan THR dan Gaji ke-13 di Medan Dikebut, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Kebagian

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan siapkan regulasi turunan, BKAD minta OPD segera lengkapi SPM agar pembayaran tepat waktu

Muhammad Ashari Lubis memberikan keterangan kepada awak media terkait proses pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK di lingkungan Pemko Medan di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak aparatur menjelang Hari Raya dengan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap diberikan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.

Di tengah proses tersebut, percepatan administrasi menjadi fokus utama. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna memperlancar pencairan hak pegawai.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang dalam tahap akhir penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam keterangannya di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026), ia menuturkan bahwa proses penyusunan aturan tersebut telah melalui tahapan penting dan segera difinalisasi. “Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.

Menurutnya, setelah Perkada resmi diterbitkan, tahapan berikutnya akan sangat ditentukan oleh kesiapan OPD dalam memenuhi persyaratan administrasi. Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh OPD bergerak cepat agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku menyeluruh bagi aparatur di lingkungan Pemko Medan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk yang bekerja dengan skema paruh waktu.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Mereka tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13, namun dengan skema perhitungan yang disesuaikan.

“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penghitungan tersebut dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun menjadi 12 bulan, lalu dikalikan dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelas Ashari.

Namun, ia mengingatkan bahwa PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk sebagai penerima THR.

Di sisi lain, Pemko Medan memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran tersebut sudah mencukupi. BKAD bahkan mengoptimalkan pelayanan, termasuk membuka layanan pada akhir pekan untuk mempercepat proses administrasi.

“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur serta mendukung stabilitas ekonomi menjelang Hari Raya, khususnya di daerah perkotaan seperti Medan yang memiliki jumlah aparatur cukup besar.